Bulughul maram bab kitabul jami' (terjemah bahasa Indonesia). Hadits ke 1507
(Device saya nggak dilengkapi dengan huruf hijaiyah :D)
Dari Abu Ayyub Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim dalam meng-hajr (memboikot) saudaranya diatas 3 malam. Apabila mereka bertemu maka yang satu berpaling kesini dan yang satu berpaling kesana. Dan yang paling baik diantara mereka adalah yang paling dulu mengucapkan salam." Muttafaqun 'alaih
Sebelum membahas tentang bab hajr ini, mari kita mengenal sedikit tentang sahabat Abu Ayyub al anshori.
Abu Ayyub al anshori adalah sahabat anshar yang tinggal di Madinah. Beliau adalah orang yang rumahnya ditinggali oleh Rasulullah ketika pertama datang ke Madinah. Ketika Rasulullah hijrah pertama ke Madinah, semua orang yang menyambut Rasulullah pada saat itu berebut menawarkan rumahnya untuk ditinggali Rasullah. Supaya adil, Rasulullah membiarkan untanya berjalan sendiri dan menentukan dimana beliau akan tinggal. Pada saat itu, Allah menuntun unta Rasulullah berjalan dan duduk di halaman rumah Abu Ayyub al anshori. Hal ini terjadi sampai tiga kali. Maka, Rasulullah memutuskan untuk tinggal di rumah Abu Ayyub. Rumah Abu Ayyub memiliki 2 lantai, dan karena beliau menginginkan agar Rasulullah hidup nyaman di rumahnya, beliau menawarkan Rasulullah untuk tinggal di lantai 2. Karena jika Rasulullah tinggal di bawah, Abu Ayyub khawatir Rasulullah terganggu dengan suara gaduh langkah kaki orang di lantai 2. Atau kalau2 ada air yang merembes ke bawah. Namun Rasulullah menolak dan memilih tinggal di bawah karena Rasullah tidak ingin pemilik rumah terganggu dengan tamu yang akan sering mengunjungi Rasulullah. Sahabat Abu Ayyub hidup sampai jaman kekhalifahan Muawwiyah bin Abu Sufyan dan wafat di benteng Konstantinopel.
Pembahasan tentang Hajr (Boikot)
Pada permulaan hadits di atas, disebut kata 'Laa Yahillu' (tidak halal) yang menunjukkan bentuk keharaman. Sehingga kaidahnya bermakna haram/terlarang bagi seorang muslim dalam menghajr atau memboikot saudaranya sesama muslim. Sedangkan yang dimaksud dengan tidak boleh lebih dari 3 hari berarti jika kurang dari 3 hari maka diperbolehkan.
Adapun bentuk dari Hajr yaitu tidak mengajaknya bicara, jika bertemu tidak bertegur sapa, tidak berbicara dengan saudaranya sesama muslim tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul. Ini adalah pengertian hajr menurut Imam al 'Aini.
Hukum asal Hajr adalah dilarang. Dalilnya:
● Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim "Pintu-pintu syurga dibuka pada hari senin dan kamis, akan diberi ampunan setiap hamba yang tidam menyekutuka Allah dengan sesuatu apapun, kecuali orang yang antara dirinya dengan saudaranya terdapat permusuhan. Maka akan dikatakan kepada malaikat, 'Tunggulah sampai kedua orang ini berdamai, tunggulah sampai kedua orang ini berdamai, tunggulah sampai kedua orang ini bedamai.'"
● Ancaman neraka bila mati belum berdamai. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud, "Tidak dihalalkan bagi setiap muslim untuk memutuskan persaudaraan dengan saudaranya lebih dari 3 hari. Barangsiapa yang memboikot lebih dari 3 hari kemudian meninggal, maka dia pasti masuk neraka."
● Boikot 1 tahun = membunuhnya. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan Imam Ahmad, "Barangsiapa yang memboikot saudaranya 1 tahun, maka dia seperti orang yang menumpahkan darahnya (membunuhnya)."
Adapun kenapa 3 hari? Ada ulama yang mengatakan MUNGKIN karena hari pertama kita masih dipenuhi dengan emosi yang meledak-ledak. Adapun Hari kedua, emosi telah berkurang dan waktu untuk berpikir-pikir. Maka hari ketiga adalah waktu untuk bisa memaafkan. NAMUN, alasan sebenarnya kenapa 3 hari HANYA ALLAH YANG TAHU. Jadi nggak usah dipikir-pikir kenapa-kenapanya ya :)
Namun, hukum Hajr tidak boleh lebih dari 3 hari ini tidak berlaku bagi:
■ Seorang suami kepada istri / Seorang bapak kepada anak. Menurut Al Khotibi, Hajr yang dilakukan suami kepada istri atau bapak kepada anaknya tidak memiliki batasan waktu. Hal ini didasarkan pada riwayat yang memboikot istrinya selama 29 hari. Yaitu riwayat ketika Rasulullah marah kepada istrinya dan memilih menyendiri selama 29 hari, yang disebabkan oleh (ada 2 pendapat) (1) Ketika pada saat itu Rasulullah bersama Maria al Qibtia dan minum madu disana padahal seharusnya adalah jatahnya bersama Hafshah, maka Hafshah dan istri-istri Rasulullah yang lain bersepakat untuk mengatakan kalau Rasulullah bau. Yang pada saat itu Rasulullah sampai mengharamkan madu baginya yang kemudian ditegur langsung oleh Allah. Dan karena tahu kalau istri-istrinya melakukan hal tersebut,Rasulullah keluar dari rumah dan mendiamkan istri-istrinya selama 29 hari. (pendapat 2) Adalah ketika istri-istri Rasullah ribut meminta uang pendapatan yang lebih dari biasanya. Kemudian Rasulullah keluar dari rumah dan mendiamkan istri-istri beliau.
■ Jika berkaitan dengan urusan agama. imam sholih bin Fauzan menjelaskan bahwa hukum Hajr tidak boleh lebih dari 3 hari adalah untuk perkara-perkara dunia (muamalah). Hajr tidak mutlak kecuali bagi mereka yang melakukan kemaksiatan. Senada dengan itu, Imam Aththobari menambahkan jika hukm hajr tidak boleh dilakukan lebih dari 3 hari kecuali dengan udzur syar'i. Dalilnya adalah peristiwa pemboikotan yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat terhadap Ka'ab bin Malik, Hilal bin Umayyah, dan Murarah bin Rabi' karena mereka tidak ikut perang Tabuk. Dan pemboikotan itu dilakukan selama 50 hari. (Kisah lebih lengkap lihat QS at Taubah: 118).
Catatan: Hajr boleh dilakukan bagi mereka yang memiliki kuasa/ pengaruh sehingga efek hajr bisa menjadi pelajaran. Jika tidak memiliki pengaruh maka tidak boleh meng-hajr karena bukan justru memberi efek jera malah justru akan menyulitkan kehidupan sendiri. Allahu ta'ala a'lam.
Mengulang catatan saat pengajian. Jika ada yang kurang ataupun salah, itu berarti karena pemahaman saya yang kurang atau bahkan salah. Semoga bermanfaat.